Key points are not available for this paper at this time.
This article discusses Salafi Wirokerten women and the enhancement of their status and rights through management of marriage and interpretation of bulugh (legal maturity for marriage). It therefore observes the practice of marriage within Salafi women in term of age and their attitudes toward their own manhaj. It also seeks to see the Salafi’s attitude in general toward the state law of marriage. The materials of this article were obtained from ethnographic investigation that was conducted in a Wirokerten village in Banguntapan sub-district of Yogyakarta in 2018-2019 through interviews, participatory observations, group discussions. Deploying anthropological approach this article finds that Salafi women have notions to improve their rights, and they stress the importance of the maturity of religious knowledge. This article also argues that Salafi women identify themselves as Salafi agents by transforming authority to gain manhaj recognition of marital management as a source of strength and empowerment. In addition, it concludes that Salafi women have an important role in bridging relations of the Salafi manhaj with the state and that while negotiating state law with their own manhaj, they often need to refer to Islamic doctrines to base and strengthen their position. They refer not only to Islamic teachings but also propagate narratives of the significance of study and of being knowledgeable to do and thus to marry. Artikel ini mendiskusikan perempuan Salafi Wirokerten dan peningkatkan hak perempuan mereka melalui manajemen perkawinan dan interpretasi bulugh. Artikel ini mengamati praktik pernikahan perempuan Salafi kaitannya terutama dengan isu usia pernikahan dan sikap mereka terhadap manhaj mereka sendiri. Kemudian artikel ini juga berupaya melihat sikap Salafi secara umum terhadap hukum perkawinan negara. Bahan-bahan dan data untuk artikel ini diperoleh dari penelitian etnografi yang dilakukan di sebuah dusun Wirokerten kecamatan Banguntapan Yogyakarta pada rentang tahun 2018-2019, melalui wawancara, observasi partisipatif, diskusi kelompok. Menggunakan pendekatan antropologi artikel ini menemukan bahwa wanita Salafi memiliki prinsip-prinsip dan gagasan untuk meningkatkan hak-hak mereka, dan mereka menekankan pentingnya kedewasaan pengetahuan agama. Artikel ini juga menegaskan bahwa perempuan Salafi mengidentifikasi diri mereka sebagai agen Salafi dengan melakukan transformasi kewenangan atau otoritas untuk mendapatkan pengakuan manhaj tentang manajemen perkawinan sebagai sumber kekuatan dan pemberdayaan. Selain itu, disimpulkan bahwa perempuan Salafi memiliki peran penting dalam menjembatani hubungan negara dan manhaj, dan bahwa saat menegosiasikan hukum negara dengan manhaj mereka sendiri, mereka sering perlu merujuk pada doktrin-doktrin Islam untuk mendasarkan dan memperkuat posisi mereka. Mereka tidak hanya merujuk pada ajaran atau doktrin Islam tentang pentingnya pendidikan tetapi juga menyebarkan narasi-narasi pentingnya studi dan berpengetahuan luas sebelum melakukan tindakan dan tentunya juga sebelum melakukan pernikahan.
Fatum Abubakar (Sat,) studied this question.