This paper aims to explore the philosophical roots of Syatibi's legal thinking on justice and legal certainty and its relevance to the Indonesian legal state. The theories used in this paper consist of the theory of justice, the theory of legal certainty and the theory of the rule of law. The theory of justice is part of the study of legal philosophy, which Syatibi calls moral and legal integrity. The theory of legal certainty is the basic norms (grundnorm) extracted from Syatibi's works. The method used in this paper is normative juridical with a philosophy of law approach. Philosophy of law is an intellectual activity that thinks rationally, systematically, comprehensively, integrally and critically. The results of the study show that Syatibi, a legal reformer of Granada in the 8th century H/14 AD who is of the Maliki school of thought, has laid the foundation and principles of the rule of law in realising justice and legal certainty through his three monumental works, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, I'tisam and Fatawa Syatibi. Syatibi's legal philosophy thinking on legal justice is formulated in three legal constructs namely al-maslahah, al-sahl and 'adam al-kharaj. Syatibi formulated legal certainty on five basic legal principles (grundnorm) consisting of: (1), Muqaddimah (preamble), (2). Al-Ahkam (laws), (3). Al-Maqasid (purpose or direction to be achieved), (4). Al-Adillah (legal arguments), and (5). Ijtihad (Legal Reasoning). The idea of the rule of law in the Indonesian context both in the perspective of the rule of law and rechtstaat is dominated by the legal system of Western countries which in general is the idea of the rule of law derived from the results of Western intellectual thought based on liberal and secular philosophies. Law is only limited to positivism, meaning that law is interpreted as an order from the law which results in law only in the form of legal certainty. Positivistic law separates legal justice from legal certainty or separates law from morals. In contrast to the thinking of Islamic legal philosophers such as Shathibi who combines law with justice. Keyword: justice, legal certainty, Syatibi, philosophy of law. ABSTRAK Paper ini bertujuan untuk menggali akar fiosofi pemikiran hukum Syatibi tentang keadilan dan kepastian hukum serta relevansinya dengan negara hukum Indonesia. Teori yang digunakan dalam tulisan ini terdiri atas teori keadilan, teori kepastian hukum dan teori negara hukum. Teori keadilan merupakan bagian kajian filsafat hukum, yang oleh Syatibi disebut dengan moral dan integritas hukum. Teori kepastian hukum merupakan norma-norma dasar (grundnorm) yang digali dari karya-karya Syatibi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan filsafat hukum.Filsafat hukum adalah kegiatan intelektual yang berfikir secara rasional, sistematis, komprehensif, integral dan kritis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Syatibi seorang reformer hukum Granada abad ke-8 H/14 M yang bermazhab Maliki telah meletakkan dasar dan prinsip negara hukum dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum melalui tiga karya monumentalnya, al Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, I’tisam dan Fatawa Syatibi. Pemikiran filsafat hukum Syatibi tentang keadilan hukum dirumuskan dalam tiga konstruk hukum yaitu al-maslahah, al-sahl dan „adam al-kharaj. Syatibi merumuskan kepastian hukum pada lima pokok dasar hukum (grundnorm) yangterdiri atas: (1), Muqaddimah (preamble), (2). Al-Ahkam (hukum hukum), (3).Al-Maqasid (tujuan atau arah yang hendak dicapainya), (4) Al-Adillah (dalil-dalil hukum), dan (5) Ijtihad (Penalaran Hukum). Gagasan negara hukum dalam konteks Indonesia baik dalam perspektif the rule of law maupun rechtstaat banyak didominasi oleh sistem hukum negara-negara Barat yang pada umumnya adalah gagasan negara hukum yang berasal dari hasil pemikiran intelektual Barat yang berpijak pada filafat liberal dan sekuler. Hukum hanya sebatas positivistik, artinya hukum diartikan sebagai perintah dari undang undang yang mengakibatkan hukum hanya berupa kepastian hukum. Hukum positivistik memisahkan antara keadilan hukum dengan kepastian hukum atau memisahkan hukum dengan moral. Berbeda dengan pemikiran filosof hukum Islam seperti Syathibi yang memadukan hukum dengan keadilan. Kata Kunci : keadilan, kepastian hukum, Syatibi, filsafat hukum. PENDAHULUAN Abû Ishâq Ibrâhîm ibn Mûsâ ibn Muhammad al-Lakhmî al-Gharnâti, yang lebih populer dengan nama Syâtibî, adalah seorang reformer hukum dari Granada Spanyol yang bermazhab Mâlikiyah. Syâtibî hidup pada kondisi sosial-politik Andalus dalalm keadaan tidak stabil. Di saat ketidakstabilan kondisi sosial-politik pada abad ke-8 H yang tidak menentu, Syâtibî melalui karyanya yang monumental al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî’ah (t.t.:1-4) melakukan terobosan pembaharuan hukum Islam atau syari‟ah. Tetapi upaya pembaruan yang dilakukan Syâtibî, oleh masyarakat pada waktu itu justru Syâtibî dituduh sebagai pembuat bid‟ah. Melihat tuduhan masyarakatnya yang tidak mendasar, Syâtibî melakukan terobosan baru, dengan membuat karya terbarunya al-I’tishâm (14515H/1995 M) jilid 1-2) sebagai bentuk elaborasi dari karya sebelumnya al-Muwâfaqât. Buku al-I’tihâm yang ditulis oleh Syâtibî sesungguhnya untuk membantah tuduhan masyarakatnya sekaligus menjelaskan dan menjawab, apa dan bagaimana sebenarnya hakikat bid‟ah itu sendiri (Hallaq, 1997:162). Syâtibî di awal kitabnya al-Muwâfaqât, juz pertama sudah membicarakan perihal kepastian dalil untuk menuju kepastian hukum, yang dalam metodologi hukum Islam lazim disebut istilah qat’î-zhannî.Ada beberapa alasan atau signifikasni kenapa kemudian Syâtibî menempatkan pembahasan kepastian dalil untuk menuju kepastian hukum sebagai pembahasan yang urgen.Pertama masalah kepastian dalil untuk menuju kepastian hukum merupakan salah satu tema sentral metodologi hukum Islam yang banyak dibicarakan oleh ahli hukum Islam. Hampir di setiap kitab-kitab metodologi hukum Islam baik mazhab Sunni dan juga mazhab Syi‟i, pembahasan kepastian dalil menuju kepastian hukum tidak terlepas pembahasannnya oleh kedua mazhab tersebut. Pembahasan kepastian dalil menuju kepastian hukum dalam kitab-kitab metodologi hukum Islam mazhab sunni yang ditulis oleh para ulama antara lain dari mazhab Hanafî: Abû al-Hasan „Abdullâh ibn al-Husein al-Karkhî berjudul Ushûl al-Karkhi dan Abû Bakar Muhammad ibn Ahmad al-Sarkhâsy berjudul Ushûl al-Al-Sarkhâsy, dari mazhab Mâlikî ada Al-Qarâfî dengan buku berjudul al-Furûq, Abû Ishâq al-Syâtibî berjudul al-Muwâfawât fî Ushûl al-Syarî’ah dan al’I’tishâm. Dari mazhab Syafi‟iyah ada al-Risâlah karya Imam al-Syâfi‟î, Al-Burhân fî Ushûl al-Fiqh karya‟Abdu al Mâlik ibn Yûsuf Abû al-Ma‟âli Al-Juwainî, al-Mu’tamad fi Ushul al-Fiqh karya Abû al Husein ibn Muhammad al-Bashrî, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm karya Saifuddîn al-Amîdi, al Mahsûl fî ‘Ilm Ushûl al-Fiqh karya Fakh al Dîn Muhammad ibn Umar ibn al-Hesien al-Râzy, al-Mustashfâ min ‘Ilm al-Ushûl karya Abû Hamîd ibn Muhammad ibn Muhammad al Ghazâli, Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm karya „Izz al-Dîn ibn „Abd al-Salâm al Sulami. Dari Mazhab Hanbali, Ibn al-Qayyîm al-Jauziyah, Syamsu al-Dîn Abû Abdillah Muhammad ibn Abû Bakar menulis I’lâm al-Muwâqi’în ‘an Rabb al-‘âlamîn. Dari mazhab al-Zâhiri, Ibn Hazm al-Andalûs menulsi Al-Ahkâm fî Ushûl al-Ahkâm. Dari Mazhab Syi‟i. ada Al-Syaukâni, Muhammad ibn „Alî ibn Muhammad menulis Irsyâd al-Fuhûl ila Tahqîq min ‘Ilm al-Ushûl, Muhammad Jawad Mughniyah menulis ‘Ilm Ushûl Fiqh fî Tsaubihi al Jadîd. Sebegitu penting masalah kepastian dalil menuju kepastian hukum yang menjadi pembahasaan penting dalam metodologi hukum Islam, sehingga Syâtibî sendiri dalam mendefinisikan metodologi hukum Islamdiberi arti istimewa dalam arti teknis tertentu, dengan mengatakan bahwa metodologi hukum Islam berarti menyimpulkan dengan metode induksi, prinsip-prinsip universal dari dalil-dalil syari‟ah hingga mujtahid menemukan prinsip-prinsip itu menjadi nyata (nusûb ‘ain)dan si penemu mendapatkan kemudahan dalam menerapkannya. Kedua, kepastian dalil menuju kepastian hukum dalam literatur metodologi hukum Islam selalu dikaitkan dengan status kepastian sumber periwayatan (subût/wurûd) dan penunjukkan makna teks (dalâlah).Melalui celah-celah dari dalil yang zhannî, baik wurûd maupun dalâlahnya, para ahli hukum Islam berupaya untuk menemukan kesimpulan hukum. Oleh karena bersumber pada dalil zhannî, sudah dapat diduga bahwa kesimpulan hukumnya pun akan bersifat zanny. Dengan demikian, hasil ijtihad seseorang atau sekelompok orang akan lebih banyak yang bersifat relatif, tidak mutlak benar. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menjadiakn hasil ijtihad seseorang atau sekelompok orang sebagai kebenaran mutlak.Perbedaan pendapat di kalangan mereka justru mencerminkan kerelatifan pendapat tersebut. Sejauh berupa hasil pemahaman ahli hukum Islam, bisa jadi satu pendapat berbeda sama sekali dengan pendapat ahli lainnya (Al-Syâtibî, al-I’tishâm, 14515H/1995 M) : 23) Ketiga. Ajaran Islam yang termasuk zhannî al-dalâlah, yang relatif dan temporer itu telah memenuhi khazanah intelektual Muslim dalam berbagai bidang, mulai dari bidang tafsir dan hadis, sampai filsafat, teologi dan hukum Islam. Salah satu intelektual muslim yang lebih khusus yang membicarakan perihal kepastian dalil menuju kepastian hukum adalah Syâtibî, dimana Sahtibi berbeda dengan pendapat mayoritas ahli dalam memahami soal kepastian dalil menuju kepastian hukum (Muhammad Amîn ibn Mukhtâr, t.th:102). Dalam konteks negara hukum di Indonesia (Yusril Ihza Mahendra, 1996: 4), gagasan tentang konsep negara huk
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Zulfahmi Nur (2023) studied this question.
Synapse has enriched 5 related papers. Consider them for comparative context: