Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesejahteraan petani sayuran di Dusun Cisoka, Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang serta mengkaji upaya dan faktor-faktor yang memengaruhinya dalam perspektif Maqashid Syariah. Kesejahteraan dalam Islam tidak hanya diukur berdasarkan materi (wealth), melainkan dari terpenuhinya lima pilar utama (Al-Dharuriyyat al-Khamsah): hifzh ad-din (agama), hifzh an-nafs (jiwa), hifzh al-'aql (akal), hifzh an-nasl (keturunan), dan hifzh al-mal (harta). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara terstruktur kepada 8 petani informan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan petani secara umum berada pada kategori cukup (moderate). Aspek pemeliharaan agama, jiwa, dan keturunan telah terpenuhi dengan baik, namun aspek pemeliharaan akal dan harta masih menghadapi kendala finansial, keterbatasan permodalan, fluktuasi harga pasar, ketergantungan pada tengkulak, serta minimnya pelatihan pertanian modern.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Gushaeri et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 8 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: