Pancasila kerap ditempatkan sebagai dasar filosofis hukum pidana, tetapi penggunaannya dalam politik kriminalisasi dan pemidanaan masih sering berhenti pada tataran deklaratif. Artikel ini menawarkan Pancasila Criminal Policy Test (PCPT) sebagai model analisis kebijakan pidana yang menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai sumber legitimasi, melainkan juga sebagai batas terhadap ius puniendi negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Kerangka analisis dibangun dari hubungan antara cita hukum Pancasila, politik hukum pidana, fungsi hukum pidana, teori pemidanaan, prinsip subsidiaritas, individualisasi pidana, due process, perlindungan korban, rehabilitasi, restorative justice, dan evaluasi sistem hukum pidana. Hasil kajian merumuskan PCPT dalam tiga lapisan yaitu: Criminalization Legitimacy, Punishment Proportionality, dan Justice Process Integrity. Ketiganya dioperasionalkan melalui sembilan parameter yaitu: social harm necessity and subsidiarity democraticlegitimacy culpability and individualization humanity and proportionality restoration and social justice due process victim protection serta integrated justice. Model ini dimaksudkan untuk menguji kebijakan ebijakan pidana dari tahap pembentukan delik hingga proses peradilan, pelaksanaan pidana, dan evaluasi pasca-penerapan sehingga nilai Pancasila dapat bekerja secara substantif dalam pembaruan hukum pidana nasional.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Novalia et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: