Penelitian ini mengkaji prinsip non-intervensi dalam diplomasi negara-negara ASEAN melalui kerangka ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP), di tengah dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik yang penuh ketegangan keamanan dan persaingan kekuatan besar. Masalah utama muncul dari potensi konflik antara dorongan kolaborasi multilateral dalam AOIP, sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 2 Piagam ASEAN, dengan keharusan menjaga kedaulatan nasional tanpa campur tangan urusan domestik, yang sering menghambat konsensus efektif. Tujuan penelitian adalah menganalisis bentuk diplomasi ASEAN sesuai hukum diplomatik serta strategi penerapan non-intervensi guna memastikan kelancaran diplomasi dan musyawarah mufakat. Metode yang digunakan bersifat normatif melalui studi dokumen primer seperti Piagam ASEAN dan AOIP, didukung bahan sekunder berupa jurnal serta buku hukum internasional, dengan analisis kualitatif berdasarkan teori kedaulatan negara Hans Morgenthau serta pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil menunjukkan diplomasi ASEAN mencakup mekanisme multilateral seperti ADMM-Plus dan East Asia Summit, bilateral, serta preventif yang selaras dengan Konvensi Wina 1961, sambil menjunjung ASEAN Way melalui soft power ekonomi untuk menyeimbangkan kerjasama keamanan dengan sentralitas organisasi. Saran bagi peneliti selanjutnya mencakup eksplorasi implementasi empiris AOIP pasca-2025 via studi kasus konflik maritim atau siber guna menguji ketahanan prinsip tersebut.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Baliung et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: