Studi ini menyelidiki peraturan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab platform e-commerce dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek dagang dalam transaksi elektronik. Dengan pertumbuhan e-commerce yang cepat di Indonesia, ada tantangan hukum yang kompleks terkait dengan pelanggaran merek dagang. Penelitian ini meninjau UU Merek, UU ITE, UU Perdagangan, dan peraturan pelaksanaannya menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan saat ini tidak konsisten dan tersebar luas, yang menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai batasan tanggung jawab platform sebagai intermediary. Dua pendekatan yang berbeda ditunjukkan dalam praktik peradilan: pendekatan tanggung jawab aktif, yang mewajibkan platform untuk melakukan pengawasan, dan pendekatan safe harbor, yang melepaskan platform sebagai perantara pasif. Di antara kendala penegakan hukum adalah substansi hukum yang tidak jelas, kapasitas penegak hukum yang terbatas, banyaknya transaksi, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang rendah. Menurut penelitian, peraturan pemerintah khusus harus dibuat untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan berkelanjutan. Peraturan ini harus menetapkan standar kehati-hatian yang wajar, prosedur peringatan dan penghapusan yang efisien, penguatan kemampuan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran, dan meningkatkan kerja sama antara penegak hukum, pemilik merek, dan platform.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Moga et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: