Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Pertambangan rakyat di Provinsi Sulawesi Utara khususnya di wilayah Minahasa, Minahasa Tenggara, dan Bolaang Mongondow merupakan sektor ekonomi vital yang sayangnya masih didominasi oleh aktivitas informal tanpa izin (PETI). Kondisi ini menempatkan penambang tradisional pada posisi rentan terhadap eksploitasi ekonomi oleh tengkulak, risiko keselamatan kerja, serta pencemaran lingkungan akibat merkuri. Penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal) ini bertujuan untuk merekonstruksi model tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan dengan menempatkan koperasi sebagai subjek hukum utama pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan legalitas dan rumitnya birokrasi pasca-UU No. 3 Tahun 2020 menjadi akar langgengnya sektor informal ini. Sebagai solusi, artikel ini menawarkan model kelembagaan Cooperative-Based Sustainable Mining Governance (CSMG). Dalam model ini, koperasi bertindak sebagai legal buffer sekaligus market aggregator yang mengelola blok tambang maksimal 10 hektare, memfasilitasi jaminan sosial (BPJS), dan mengoordinasikan transisi menuju teknologi pertambangan hijau (green mining) bebas merkuri.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Yoan Barbara Runtunuwu (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: