Hukum adat sebagai yang hidup dalam masyarakat Bali serta hubungan normatifnya dengan hukum negara melalui perspektif pluralisme hukum. Fokus kajian diarahkan pada pertanyaan bagaimana Tri Hita Karana memberi landasan nilai bagi awig-awig dan bagaimana pengakuan hukum negara dapat menjaga, sekaligus berpotensi membatasi, otonomi masyarakat adat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer mencakup ketentuan konstitusional mengenai pengakuan masyarakat hukum adat dan peraturan terkait desa adat; bahan sekunder meliputi literatur hukum adat, pluralisme hukum, living law, serta kajian mengenai Tri Hita Karana dan awig-awig. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif dengan menelaah relasi antara keberlakuan sosial, pengakuan negara, dan ukuran keadilan. Kajian menunjukkan bahwa awig-awig tidak tepat dipahami semata-mata sebagai aturan lokal yang berlaku karena toleransi negara, melainkan sebagai tatanan normatif yang memiliki konteks, legitimasi sosial, dan mekanisme internal. Namun, keberadaan sosial suatu norma tidak dengan sendirinya menjamin keadilannya. Tri Hita Karana dapat berfungsi sebagai kerangka etis untuk memahami relasi spiritual, sosial, dan ekologis, sementara prinsip partisipasi, kesetaraan, proporsionalitas, perlindungan hak, dan kepastian hukum diperlukan untuk menilai pembentukan serta penerapannya. Artikel ini menawarkan pemahaman bahwa pluralisme hukum yang berkeadilan perlu mengakui otonomi dan dinamika hukum adat tanpa mengisolasinya dari jaminan konstitusional dan prinsip hak asasi manusia.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
I Gusti Ayu Aditi (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: