Answers are grounded in this paper and cite their sources.
This study aims to describe the accountability of mosque financial reporting, analyze how mosque administrators and congregants perceive it, and examine the gap between normative accounting principles and actual practice. A descriptive qualitative method was applied at Masjid Al-Muttaqin, Stabat, Langkat Regency, North Sumatra. Data were collected through in-depth interviews with informants selected purposively (the mosque chairman and treasurer) and by snowball sampling (active and non-active congregants), supported by observation, documentation, and an expert informant from FOSIL BKM North Sumatra, then analyzed using the Miles and Huberman model with source triangulation. The results show that accountability is strong in its moral and trust dimensions but does not yet meet ISAK 35, since bookkeeping remains a single-entry cash record reported weekly before Friday prayers. Administrators understand accountability spiritually through Shariah Enterprise Theory, whereas congregants see it practically, through Agency Theory, as a way to reduce information asymmetry. Most congregants find the reports understandable and relevant, although some want more detail. The gap arises from reducing accountability to individual honesty, the administrators' limited accounting knowledge, and the congregants' passive role in budget decisions. Accountability at the mosque therefore remains person-dependent rather than system-dependent. Keyword: accountability;financial reporting;mosque;ISAK 35. Abstrak: Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik akuntabilitas pelaporan keuangan masjid, menganalisis persepsi pengurus dan jamaah terhadap akuntabilitas tersebut, serta mengkaji kesenjangan antara prinsip akuntansi normatif dan praktik di lapangan. Penelitian dilakukan di Masjid Al-Muttaqin, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive (ketua takmir dan bendahara) dan snowball sampling (jamaah aktif dan tidak aktif), ditambah observasi, dokumentasi, dan satu informan ahli dari Pimpinan Wilayah FOSIL BKM Sumatera Utara, lalu dianalisis dengan model Miles dan Huberman disertai triangulasi sumber. Hasilnya menunjukkan akuntabilitas kuat pada sisi moral dan kepercayaan, tetapi belum memenuhi ketentuan teknis ISAK 35 karena pembukuan masih berupa pencatatan kas sederhana (single-entry cash basis) yang dilaporkan setiap pekan sebelum salat Jumat. Pengurus memaknai akuntabilitas secara spiritual melalui Shariah Enterprise Theory, sedangkan jamaah memaknainya secara praktis melalui Agency Theory untuk menekan asimetri informasi. Sebagian besar jamaah menilai laporan kas sudah mudah dipahami dan relevan, meski sebagian kecil menginginkan rincian yang lebih lengkap. Kesenjangan itu bersumber dari menyempitnya makna akuntabilitas menjadi kejujuran individu, terbatasnya pengetahuan akuntansi pengurus, dan pasifnya jamaah dalam keputusan anggaran. Dengan demikian, akuntabilitas di masjid ini masih bergantung pada individu (person-dependent) dan belum berbasis sistem (system-dependent). Kata kunci: akuntabilitas;pelaporan keuangan;masjid;ISAK 35
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Rahman et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: