Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (the New KUHP), effective on 2 January 2026, criminalizes marriage despite a lawful impediment, including unlicensed polygamy (Article 402), and the failure to report a marriage (Article 404), triggering public debate over whether the state criminalizes a religious practice. Previous studies have focused on the civil rights of wives and children in unregistered marriages without examining these criminal provisions. This study describes the regulation of Articles 402 and 404 and assesses the criminalization policy through the concepts of ta'zīr and sadd al-dzara'i' in Islamic family law, using normative juridical library research with statute, conceptual, and shari'ah approaches and descriptive-qualitative content analysis. The findings show that Article 402 penalizes marriage conducted despite a known legal impediment rather than polygamy or nikah siri as religious institutions; that the provisions can be legitimized as a third-generation ta'zīr enacted by ulil amri and justified by sadd al-dzara'i' to protect lineage (ḥifẓ al-nasl) and honor (ḥifẓ al-'irḍ); and that Article 404 risks over-criminalizing vulnerable groups unless applied as an ultimum remedium. Keywords : Unlicensed Polygamy, Nikah Siri, Article 402 of KUHP, Ta'zīr, Sadd al-Dzarā'i' Abstrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, memidana perkawinan padahal terdapat penghalang yang sah, termasuk poligami tanpa izin pengadilan (Pasal 402), serta kelalaian melaporkan perkawinan (Pasal 404), sehingga memicu perdebatan apakah negara mengkriminalisasi praktik keagamaan. Penelitian terdahulu berfokus pada hak keperdataan istri dan anak dalam perkawinan tidak tercatat tanpa mengkaji ketentuan pidana tersebut. Penelitian ini mendeskripsikan pengaturan Pasal 402 dan Pasal 404 serta menilai kebijakan kriminalisasinya melalui konsep ta'zīr dan kaidah sadd al-dzara'i' dalam hukum keluarga Islam, dengan metode hukum normatif kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan syar'i serta analisis isi deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 402 memidana perkawinan yang dilakukan padahal diketahui adanya penghalang yang sah, bukan poligami atau nikah siri sebagai institusi keagamaan; bahwa ketentuan tersebut dapat dilegitimasi sebagai takzir generasi ketiga oleh ulil amri dan dibenarkan oleh kaidah sadd al-dzara'i' untuk melindungi keturunan (ḥifẓ an-nasl) dan kehormatan (ḥifẓ al-'irḍ); serta bahwa Pasal 404 berisiko menimbulkan over-kriminalisasi terhadap kelompok rentan apabila tidak diterapkan sebagai ultimum remedium. Kata Kunci : Poligami Tanpa Izin, Nikah Siri, Pasal 402 KUHP, Ta’zir, Sadd al-Dzara'i'
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Azizah et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 8 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: