bstrak: Penelitian ini bertema konstruksi normatif kedudukan, batas kewenangan, dan independensi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam pengawasan etik penyelenggara pemilu di Indonesia serta implikasinya terhadap prinsip Hukum Administrasi Negara. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif yuridis melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumentasi hukum, dengan pendekatan statute, konsep, dan interpretatif untuk menganalisis norma hukum yang mengatur Bawaslu, DKPP, dan TPD. Fokus penelitian mencakup permasalahan konflik kepentingan dalam komposisi keanggotaan TPD, penerapan asas ketidakberpihakan, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam mekanisme pemeriksaan etik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan TPD memiliki dasar hukum melalui “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” dan “Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017” sehingga memenuhi asas legalitas administratif, tetapi komposisi kelembagaan yang melibatkan unsur Bawaslu dan KPU berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bias institusional karena pemeriksa berasal dari lembaga yang diawasi. Penelitian juga menemukan bahwa akuntabilitas administratif pemeriksaan etik belum optimal karena kurangnya mekanisme pelaporan yang terbuka dan kejelasan pertanggungjawaban, serta profesionalitas pemeriksa masih beragam karena standar kompetensi yang belum seragam. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas dan kredibilitas TPD masih menghadapi hambatan signifikan serta menegaskan kebutuhan penguatan regulasi, pemisahan fungsi pemeriksa etik dari lembaga penyelenggara, serta peningkatan kapasitas teknis untuk menjamin integritas pengawasan pemilu sesuai prinsip Hukum Administrasi Negara.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Barus et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: