Penelitian ini mengkaji pengenaan biaya layanan pada transaksi Shopee di Kota Palangka Raya dengan fokus empiris pada pengguna yang pernah bertransaksi melalui fitur COD. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap lima pengguna yang dipilih secara purposive berdasarkan kriteria pengalaman langsung menggunakan fitur tersebut dan pernah dikenai biaya layanan. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, biaya yang diamati tercantum sebagai “Biaya Layanan” sebesar Rp2.000 pada rincian pembayaran dan dapat diketahui sebelum pesanan diselesaikan. Kedua, kelima informan mengetahui adanya biaya tambahan, tetapi tiga informan belum menjelaskan atau memahami secara jelas layanan yang menjadi dasar biaya, sedangkan dua lainnya masih mempertanyakan tujuan dan kesesuaiannya. Ketiga, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, data yang tersedia belum cukup untuk menetapkan biaya tersebut sebagai ujrah atas jasa tertentu atau sebagai wakalah bi al-ujrah karena objek manfaat dan pendelegasian kewenangan belum terbukti secara memadai. Kondisi ini menimbulkan potensi gharar pada kejelasan objek layanan, tetapi belum membuktikan tadlis karena nominal biaya terlihat dalam rincian transaksi. Temuan penelitian menegaskan pentingnya membedakan transparansi nominal dari transparansi substantif dalam menilai kualitas informasi dan persetujuan konsumen.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Cahyani et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: