Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dalam hierarki perundang-undangan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai instrumen checks and balances. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, secara normatif, Perda Provinsi berkedudukan strategis sebagai pelaksana otonomi daerah yang tunduk pada asas lex superior derogat legi inferiori. Kedua, secara empiris, fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur belum berjalan optimal dan masih didominasi inisiatif eksekutif. Hal ini dibuktikan dari rendahnya penggunaan hak inisiatif dewan (15 usulan) dibandingkan Pemerintah Provinsi (26 usulan) selama periode 2021-2025. Faktor penyebabnya meliputi keterbatasan kompetensi legislative drafting anggota dewan, lemahnya perencanaan Propemperda, dan minimnya naskah akademik yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas teknis Badan Pembentukan Peraturan Daerah, optimalisasi peran tenaga ahli, penguatan koordinasi setara dengan eksekutif, serta pelibatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap tahapan legislasi.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Athira et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: