Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang banyak dijumpai di masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan menengah, meskipun batas usia minimal perkawinan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai ketentuan hukum perkawinan serta dampak pernikahan di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kegiatan dilaksanakan secara luring di MA Miftahul Khairiyah Cempaka Banjarbaru dengan sasaran pelajar kelas XII, menggunakan metode ceramah interaktif, studi kasus, dan konsultasi hukum, yang didukung media leaflet, poster, serta pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai batas usia minimal menikah, mekanisme dispensasi kawin, serta risiko hukum, ekonomi, psikologis, dan kesehatan akibat pernikahan dini. Kegiatan ini disimpulkan berhasil menumbuhkan kesadaran hukum peserta agar lebih bijak dalam mengambil keputusan menyangkut masa depan dan pernikahan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Sari et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: