Pernikahan pada usia anak masih merupakan persoalan sosial yang ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Persoalan ini berkaitan dengan kesiapan seseorang dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, sedangkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kedewasaan sebelum menikah dan berbagai risikonya belum selalu memadai. Beberapa keadaan dapat menjadi pendorong terjadinya perkawinan anak. Pertama, keputusan atau perjodohan dari orang tua yang dimaksudkan untuk mencegah pergaulan yang dianggap berisiko. Kedua, keadaan ekonomi keluarga yang membuat perkawinan dipandang sebagai salah satu cara mengurangi beban keluarga. Ketiga, kehamilan di luar nikah yang mendorong keluarga memilih perkawinan sebagai jalan keluar atas persoalan sosial yang muncul. Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat desa simpang tiga mengenai dampak negatif dari pernikahan usian dini, kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi dan edukasi secara terbuka dengan melibatkan 30 peserta dari Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Metode Pelaksanaan kegiatan menggunakan ceramah, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Tim PKM kelompok PPL Kecamatan Mataraman memberikan penjelasan mengenai pernikahan anak dari perspektif hukum negara dan hukum Islam. Hasil kegiatan menunjukkan adanya dampak positif terhadap pemahaman warga mengenai faktor penyebab, ketentuan hukum, serta risiko perkawinan anak usia dini. Kegiatan tersebut juga mendorong masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam pencegahan perkawinan anak di Desa Simpang Tiga.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Muhammad et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: