Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dengan prinsip maslahah dalam perspektif ekonomi ZISWAF serta mengkaji implementasi program terhadap kemaslahatan masyarakat dan prestasi akademik mahasiswa. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kasus pada mahasiswa penerima KIP-Kuliah Universitas Jambi tahun 2024. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa KIP-K membantu mengurangi beban biaya pendidikan dan biaya hidup keluarga prasejahtera, memperluas akses pendidikan tinggi, serta memberi ruang bagi mahasiswa untuk lebih fokus pada kegiatan akademik. Dalam perspektif maqashid syariah, manfaat tersebut terutama berkaitan dengan pemeliharaan akal (hifzh al-‘aql) dan pemeliharaan harta (hifzh al-mal). Dana KIP-K bersumber dari APBN, bukan dana ZISWAF secara langsung, tetapi memiliki fungsi redistribusi yang dapat dilengkapi melalui kerja sama dengan lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Tantangan yang ditemukan meliputi keterlambatan pencairan, validasi penerima, dan keterbatasan dana untuk kebutuhan akademik tertentu. Penelitian merekomendasikan penguatan verifikasi dan sinergi bantuan komplementer berbasis ZISWAF. Kata kunci: KIP-Kuliah, maslahah, ekonomi Islam, ZISWAF, prestasi akademik. Abstract This study aims to analyze the alignment of the Indonesia Smart College Card (KIP-K) program with the principle of maslahah from the perspective of ZISWAF economics, and to examine its contribution to public welfare and students’ academic performance. The research applies a descriptive qualitative case-study approach to KIP-K recipients at Jambi University in 2024. Data were collected through in-depth interviews, observation, and documentation, and analyzed through data collection, reduction, display, and conclusion drawing and verification. The findings indicate that KIP-K reduces education and living-cost burdens for economically disadvantaged families, expands access to higher education, and enables students to focus more on academic activities. From the perspective of maqashid sharia, these benefits primarily relate to the preservation of intellect (hifzh al-‘aql) and wealth (hifzh al-mal). KIP-K is funded by the state budget rather than directly by ZISWAF funds, but its redistributive function may be complemented through cooperation with zakat, infaq, sadaqah, and waqf institutions. Challenges include delayed disbursement, recipient-data verification, and insufficient coverage of certain academic needs. The study recommends stronger verification and complementary support through ZISWAF institutions.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Exgia Julchaira (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: