This study aims to analyze the construction of mens rea regulation and to explain the urgency of distinguishing intention (dolus) and negligence (culpa) as the basis of criminal liability under Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code. The study is motivated by the enactment of the National Criminal Code, which explicitly regulates fault in Articles 36 to 39, unlike the previous Criminal Code, which did not systematically regulate it in its general provisions. The distinction between dolus and culpa is significant because it determines criminal liability, the applicable criminal provisions, and the proportionality of punishment. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, supported by primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The novelty of this study lies in identifying the functional relationship among Articles 36 to 39 as an integrated construction of criminal liability and positioning dolus and culpa as parameters for differentiating the quality of fault. The findings demonstrate that Article 36 functions as the principle of fault, Article 37 establishes limited exceptions through strict liability and vicarious liability, while Articles 38 and 39 regulate the capacity to be held responsible. The distinction between dolus and culpa is determined through intention, knowledge, the standard of care, and legal consequences, which affect criminal liability and proportionality of punishment. These findings indicate the need to harmonize legal doctrine and judicial practice to ensure consistent application of fault. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan mens rea serta menjelaskan urgensi pembedaan kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berlakunya KUHP Nasional yang secara eksplisit mengatur unsur kesalahan dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 39, berbeda dengan KUHP sebelumnya yang belum mengaturnya secara sistematis dalam ketentuan umum. Pembedaan dolus dan culpa penting karena menentukan pertanggungjawaban pidana, penerapan ketentuan pidana, serta proporsionalitas pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Kebaruan penelitian terletak pada identifikasi hubungan fungsional Pasal 36 sampai dengan Pasal 39 sebagai satu konstruksi pertanggungjawaban pidana serta penempatan dolus dan culpa sebagai parameter diferensiasi kualitas kesalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 36 berfungsi sebagai prinsip kesalahan, Pasal 37 sebagai pengecualian terbatas melalui strict liability dan vicarious liability, sedangkan Pasal 38 dan Pasal 39 mengatur kemampuan bertanggung jawab. Pembedaan dolus dan culpa ditentukan berdasarkan kehendak, pengetahuan, standar kehati-hatian, serta konsekuensi hukum yang berpengaruh terhadap pertanggungjawaban dan proporsionalitas pemidanaan. Temuan ini menunjukkan perlunya harmonisasi doktrin dan praktik peradilan untuk menjamin konsistensi penerapan unsur kesalahan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Rusyuandi et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: