Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan hingga mencakup masa selama perkawinan, sehingga pemisahan harta kini dapat diperjanjikan sebelum maupun sesudah perkawinan dilangsungkan. Artikel ini menganalisis kedudukan perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta dalam perspektif maqasid asy-syari’ah, kewajiban dan batas kewenangan notaris dalam pembuatan aktanya, serta kekuatan mengikat dan akibat hukumnya ketika disengketakan di Pengadilan Agama. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan maqasid. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan yang telah dikaji dalam literatur, serta literatur fikih, dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa (1) pemisahan harta sebagai pengaturan kepemilikan sejalan dengan hifz al-mal dan dibolehkan sepanjang tidak meniadakan kewajiban nafkah suami (hifz al-nasl) sebagaimana ditegaskan Pasal 48 Kompilasi Hukum Islam, sehingga kedudukannya sah secara bersyarat dan tidak cukup diukur dari bentuk akta autentik semata; (2) notaris berkewajiban memeriksa kecakapan, kehendak bebas, dan kepatutan klausul serta memberikan penyuluhan hukum, tetapi tidak berwenang menetapkan keabsahan akhir perjanjian yang berada pada hakim; dan (3) hakim menilai perjanjian berdasarkan norma hukum positif, sedangkan maqasid berfungsi sebagai kerangka interpretasi, bukan dasar mandiri untuk mengesampingkan perjanjian. Artikel ini merekomendasikan pedoman pemeriksaan klausul bagi notaris dan penguatan pertimbangan hukum hakim dalam menguji klausul perjanjian perkawinan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Prameswari et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: