Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya risiko gagal panen yang dihadapi petani akibat perubahan iklim, bencana alam, kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tanaman yang menyebabkan kerugian ekonomi. Sebagai bentuk perlindungan hukum, pemerintah menyelenggarakan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan asuransi pertanian sebagai bentuk pengalihan risiko dalam memberikan perlindungan hukum kepada petani serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya di Desa Lingkok Berenge, Kecamatan Janapria. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Asuransi Usaha Tani Padi telah memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme pengalihan risiko, namun implementasinya belum optimal karena rendahnya partisipasi petani, kurangnya sosialisasi dan pendampingan, terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat asuransi pertanian, serta persyaratan klaim yang masih dinilai memberatkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asuransi pertanian berperan penting sebagai instrumen perlindungan hukum bagi petani, tetapi efektivitas pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan mekanisme klaim.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Khotami et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: