Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang diresmikan pada tahun 2017 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dirancang sebagai destinasi pariwisata berdaya saing internasional yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Pengembangan KEK tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata arus utama, tetapi juga membuka ruang bagi tumbuhnya ekonomi kreatif yang melibatkan masyarakat lokal. Pelaku ekonomi kreatif, seperti perajin, seniman, pelaku kuliner tradisional, dan penyedia jasa wisata berbasis budaya, menjadi aktor penting dalam rantai nilai pariwisata. Namun, kehadiran investasi skala besar dan arus globalisasi seringkali menempatkan masyarakat lokal dalam posisi rentan, terutama ketika perlindungan hukum atas hak-hak mereka belum berjalan optimal. Hak atas kekayaan intelektual, hak atas lingkungan yang sehat, hak ketenagakerjaan, dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan merupakan aspek-aspek krusial yang memerlukan jaminan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal pelaku ekonomi kreatif di KEK Lombok melalui pendekatan normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yang memadukan kajian terhadap norma hukum tertulis (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah) dengan data empiris yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan studi dokumen di lokasi penelitian. Permasalahan utama yang diangkat adalah sejauh mana peraturan perundang-undangan yang ada mampu memberikan perlindungan nyata di lapangan, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas tersebut.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Sahruddin et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: