Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Meningkatnya partisipasi investor ritel di pasar modal Indonesia menuntut kerangka perlindungan hukum yang adaptif. Namun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masih berfokus pada pelanggaran oleh pelaku pasar privat, sementara risiko dari perubahan kebijakan pemerintah (risiko kebijakan sistemik) belum terakomodasi secara normatif. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kesenjangan normatif perlindungan investor ritel terhadap risiko kebijakan sistemik serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap risiko tersebut. Penelitian yuridis normatif ini ditempuh melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, bertumpu pada kerangka teori perlindungan hukum, regulatory state, dan legitimate expectation. Melalui studi kasus kebijakan Domestic Market Obligation batubara pada 2022 dan percepatan larangan ekspor bijih nikel pada 2019–2020 menjadi bukti empiris bahwa risiko kebijakan sistemik dapat menimbulkan kerugian besar bagi investor ritel yang tidak dapat dimitigasi oleh kerangka hukum eksisting. Bertolak dari temuan tersebut, penelitian ini menawarkan rekonstruksi hukum berbasis empat elemen, yaitu pengakuan normatif atas risiko kebijakan sistemik, standarisasi kewajiban pengungkapan risiko, penerapan mekanisme Regulatory Impact Assessment di sektor pasar modal, serta formalisasi koordinasi antarlembaga. Rekonstruksi ini berorientasi pada penguatan perlindungan hukum preventif guna menjamin kepastian hukum di pasar modal.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Widyasti et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: