Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai redistribusi tanah bekas hak dalam program reforma agraria serta menilai efektivitas pelaksanaannya di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yang mengkaji implementasi hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa redistribusi tanah bekas hak telah memiliki landasan hukum yang memadai dalam sistem hukum agraria Indonesia, dengan reforma agraria yang menitikberatkan pada penataan aset dan penataan akses sebagai upaya mewujudkan keadilan penguasaan tanah. Pelaksanaannya didukung oleh kejelasan regulasi, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tingginya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. Namun, implementasi redistribusi tanah masih menghadapi hambatan yuridis, administratif, dan politik agraria sehingga berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, pelaksanaannya belum efektif karena belum mencapai tahap penetapan hak dan penerbitan sertifikat kepada masyarakat. Meskipun demikian, program redistribusi tanah tetap menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria melalui reforma agraria.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Muslim et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: