Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial. Namun, pemahaman masyarakat mengenai konsep dan mekanisme penerapannya masih menjadi tantangan, khususnya dalam penyelesaian tindak pidana ringan di tingkat desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan serta memperkuat kapasitas pemerintah desa dan tokoh masyarakat dalam mendukung penyelesaian konflik secara damai. Kegiatan dilaksanakan di Desa Kalidandan, Kabupaten Probolinggo, melalui empat tahapan, yaitu persiapan dan koordinasi, penyusunan materi dan penyuluhan hukum, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi. Penyuluhan membahas konsep, dasar hukum, dan mekanisme penerapan keadilan restoratif, sedangkan pendampingan diarahkan pada penguatan peran pemerintah desa sebagai fasilitator komunikasi dan musyawarah dengan tetap memperhatikan kewenangan aparat penegak hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif peserta, indikasi peningkatan pemahaman mengenai penyelesaian konflik berbasis pemulihan berdasarkan respons dan diskusi peserta (tanpa pengukuran kuantitatif), serta komitmen pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mendukung penyelesaian konflik melalui musyawarah sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan budaya hukum masyarakat yang partisipatif dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Susantyo et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: