Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah merupakan isu krusial yang dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis dan masa depan anak, baik bagi korban maupun pelaku. Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan pendampingan secara langsung kepada guru, konselor, dan perwakilan siswa SMA Islam Ar Rofiiyyah Semampir dalam menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) berbasis Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai upaya penanganan dan penyelesaian kasus perundungan. Metode pengabdian yang digunakan meliputi sosialisasi hukum interaktif, pelatihan mediasi bagi guru dan konselor, simulasi (roleplay) penyelesaian konflik, serta pendampingan intensif. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan ini adalah penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) internal sekolah untuk penanganan perundungan berbasis pemulihan (restorative), penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK), serta pembentukan Tim Satgas Anti-Perundungan Sekolah yang melibatkan perwakilan siswa dan orang tua. Kegiatan pengabdian ini menunjukkan indikasi peningkatan pemahaman warga sekolah terkait hukum pidana anak dan prinsip keadilan restoratif berdasarkan respons dan diskusi peserta. Mekanisme penyelesaian masalah secara internal dan kekeluargaan ini diharapkan dapat mengutamakan pemulihan hak korban serta pembinaan bagi pelaku, sehingga mendukung terciptanya lingkungan SMA Islam Ar Rofiiyyah Semampir yang aman, inklusif, dan ramah anak.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Farisi et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: