Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan hak sewa menurut hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum pemegang hak sewa lahan antara masyarakat dan pengusaha di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah di Gili Trawangan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendeketan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hak Sewa menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 44-45 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga. UUPA mengatur mengenai Hak Sewa Untuk Bangunan. Dalam UUPA tersebut mengatur subjek yang akan menyewa objek lahan/tanah untuk keperluan membangun suatu objek bangunan di atas lahan/tanah yang di-sewa. KUHPerdata mengatur tentang perjanjian sewa menyewa, kewajiban kedua belah pihak, syarat sah perjanjian. Tidak adanya perlindungan hukum terhadap pemegang hak sewa karena penyewa harus melakukan perjanjian dengan itikad baik, di mana penyewa dianggap mengetahui bahwa lahan tersebut milik Pemprov NTB sebagai pemegang HPL. Dan perjanjian yang dilakukan antara masyarakat dengan investor tidak sah di mata hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak atas objek lahan yang disewakan, penyewa dapat menuntut ganti rugi kepada masyarakat yang menyewakan jika terjadi sengketa dan menimbulkan kerugian pada penyewa. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata masyarakat yang menyewakan dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena menyewakan lahan HPL Pemprov tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan tidak memiliki legal standing atas lahan yang dikuasai, sehingga penyewa dapat menuntut ganti rugi atas sengketa tersebut.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Chairunissa et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: