Surat Keterangan Tanah (SKT) tetap dipakai sebagai bukti awal dalam membuktikan hak atas tanah di Indonesia, akan tetapi keberadaannya sangat rentan terhadap tindakan pemalsuan dokumen yang bisa menyebabkan sengketa dan ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berkenaan dengan penggunaan SKT dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1364 K/Pid/2024 serta menelaah implikasi hukum dari pemakaian SKT dalam sistem pembuktian hak atas tanah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa unsur penggunaan dokumen palsu telah terbukti, karena SKT yang dipakai mengandung kejanggalan baik secara historis maupun administratif. Pembuktian dilaksanakan melalui analisis isi dokumen tanpa bergantung pada pemeriksaan forensik, sehingga menekankan pentingnya pendekatan substantif dalam mengevaluasi keabsahan dokumen tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan SKT dalam kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Namun demikian, SKT masih berfungsi sebagai bukti awal dalam pembuktian hak atas tanah asalkan penggunaannya disertai dengan verifikasi substantif untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pada dokumen pertanahan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Hummaira et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: