Tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam pengadaan E-KTP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Gurukinayan et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: