Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris dalam menerapkan asas proporsionalitas pada klausula non-kompetisi dalam akta perjanjian kerja di sektor perbankan Indonesia. Ketiadaan regulasi yang secara khusus mengatur klausula non-kompetisi menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab Notaris dalam memastikan keseimbangan antara perlindungan kerahasiaan nasabah dan hak konstitusional pekerja dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki tiga tanggung jawab utama berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu kewajiban memberikan penyuluhan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e, kewajiban menjaga kepentingan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, serta kewajiban menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d. Penelitian ini juga menghasilkan tabel stratifikasi akses informasi sebagai pedoman bagi Notaris dalam menilai proporsionalitas klausula non-kompetisi berdasarkan tingkat jabatan pekerja. Kesimpulannya, Notaris tidak seharusnya hanya bertindak sebagai pihak yang secara pasif menuangkan kehendak para pihak, tetapi juga berperan sebagai penyaring hukum yang memastikan terwujudnya keadilan substantif dalam akta perjanjian kerja.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Nitisuari et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: