Studi ini menyelidiki peran polisi sebagai penyidik dalam melakukan penyitaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan penekanan khusus pada dasar, batas, dan prosedur penyitaan agar penyitaan tetap sah dan tidak merugikan hak pemilik barang. Penelitian ini menyelidiki bahan hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Metode ini menggunakan analitis- kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyitaan adalah tindakan penyidikan yang hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hanya barang bergerak yang dapat disita dalam situasi yang sangat perlu dan mendesak harus segera dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa barang yang dapat disita harus terkait langsung dengan kejahatan, seperti hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, barang yang digunakan untuk menghambat penyidikan, atau barang yang memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut. Polisi melakukan penyitaan bukan hanya melakukan penyidikan, tetapi juga melindungi hak asasi agar penyitaan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Batfin et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: