Penggunaan GPS Tracker pada kendaraan bermotor menghasilkan data elektronik berupa rekaman koordinat dan riwayat lokasi yang dapat membantu pembuktian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Namun, penggunaannya dalam proses peradilan pidana menimbulkan persoalan mengenai kedudukan, keabsahan, dan kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian data GPS Tracker sebagai bukti elektronik dalam perkara pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), serta peran pengamatan Hakim dalam menilai keterkaitannya dengan alat bukti lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung ilustrasi perkara. Bahan hukum dikumpulkan lewat studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan bersama pengamatan Hakim dan alat bukti lainnya. Data GPS Tracker dapat digunakan sebagai bukti elektronik sepanjang diperoleh secara sah serta dijamin autentisitas, integritas, dan keandalannya. Meskipun kesesuaian koordinat GPS dengan lokasi ditemukannya kendaraan memperkuat pembuktian pergerakan objek, data ini tidak secara mandiri membuktikan identitas atau keterlibatan pelaku. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian data GPS harus dinilai secara korelatif bersama keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Pengamatan Hakim berfungsi menilai keterkaitan serta kesesuaian keseluruhan fakta di persidangan guna memastikan penilaian data GPS sebagai bukti elektronik tetap objektif, hati-hati, dan menjamin hak-hak terdakwa.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Sudirman et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: