Penelitian ini membahas integrasi etika bisnis, hukum, dan corporate governance sebagai fondasi terciptanya praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi tata kelola perusahaan masih bersifat parsial. Perusahaan publik memiliki penerapan corporate governance yang relatif lebih baik dibandingkan perusahaan swasta, namun masih ditemukan kelemahan pada independensi komisaris, perlindungan konsumen melalui perjanjian baku, perlindungan hak pemegang saham minoritas, serta efektivitas penegakan regulasi. Di sisi lain, penerapan tata kelola pada perbankan syariah menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam pengelolaan risiko, meskipun masih menghadapi potensi konflik kepentingan pada fungsi pengawasan syariah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian mengusulkan sejumlah rekomendasi strategis bagi perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi, dan perbankan syariah, meliputi penyederhanaan kontrak, penguatan perlindungan pemegang saham minoritas, penerapan teknologi digital dalam kepatuhan dan transparansi, reformasi regulasi, serta pengembangan penelitian berkelanjutan. Simulasi dampak menunjukkan bahwa implementasi rekomendasi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor dan menekan biaya litigasi, meskipun masih memerlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan literasi masyarakat. Dengan demikian, sinergi antara etika bisnis, hukum, dan corporate governance menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem bisnis Indonesia yang profesional, adil, transparan, dan berkelanjutan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Sakti et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: