Taxation is a fundamental instrument of state revenue, with its compulsory nature grounded in Article 23A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In practice, the Directorate General of Taxes (DGT) administers taxation through a self-assessment system, although the exercise of its authority remains subject to legal constraints. Problems may arise when tax officials’ actions, the implementation of internal regulations, or preliminary evidence examinations exceed the authority granted by law. This study aims to analyze the limits of authority and the legal responsibilities of the DGT in Indonesia’s tax administration. It employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The analysis examines relevant legal materials to identify the legal basis of the DGT’s authority, the boundaries governing its exercise, and the resulting legal consequences. The findings indicate that the DGT’s authority must be grounded in statutory provisions, exercised in accordance with the purposes for which it was granted, and subject to administrative procedures and the general principles of good governance. Such authority also entails legal responsibility to ensure legal certainty, proportionality in administrative actions, data confidentiality, and the protection of taxpayers’ rights. This study concludes that lawful tax administration requires a balance between administrative effectiveness, limitations on governmental authority, and accountability mechanisms, including accessible tax dispute resolution procedures for taxpayers. ABSTRAK Pajak merupakan instrumen penerimaan negara yang pemungutannya didasarkan pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan administrasi perpajakan melalui self-assessment system, tetapi penggunaan kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh hukum. Persoalan muncul ketika tindakan fiskus, penerapan regulasi internal, atau pelaksanaan pemeriksaan berpotensi melampaui dasar kewenangan yang diberikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan dan tanggung jawab hukum DJP dalam penyelenggaraan perpajakan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan melalui penelaahan bahan hukum yang relevan untuk mengidentifikasi dasar kewenangan, batas pelaksanaannya, dan konsekuensi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DJP harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, dijalankan sesuai tujuan pemberiannya, serta tunduk pada prosedur administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kewenangan tersebut sekaligus melahirkan tanggung jawab hukum untuk menjamin kepastian hukum, proporsionalitas tindakan, kerahasiaan data, dan perlindungan hak wajib pajak. Penelitian menyimpulkan bahwa penyelenggaraan perpajakan yang sah menuntut keseimbangan antara efektivitas administrasi, pembatasan kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban serta penyelesaian sengketa yang dapat diakses wajib pajak.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Rahman et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: