Changes in Indonesia’s business licensing system require regional regulations to be adjusted, including those governing supermarket businesses in Sampang Regency. The main issue addressed in this study is the conformity of regional provisions with the development of risk-based business licensing and its implications for legal certainty and the protection of traditional markets. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The research stages include inventorying relevant regulations, examining their legal substance, and comparing regional provisions with the national regulatory framework governing business licensing and trade. The findings indicate that Sampang Regency has enacted Regional Regulation Number 4 of 2022 concerning Traditional Markets, Shopping Centers, and Supermarkets as a legal basis for regulating trade activities. Nevertheless, regional licensing regulations still require evaluation, particularly Regent Regulation of Sampang Number 22 of 2019, which was formulated under the previous licensing system. Adjustments are necessary to ensure that licensing procedures are aligned with developments in the Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) system and the scope of regional government authority. This study concludes that regulatory harmonization should be undertaken systematically through an examination of regulatory conformity, refinement of relevant provisions, and strengthening of legal certainty for business operators while safeguarding public interests and the sustainability of micro, small, and medium enterprises (MSMEs) and traditional markets. ABSTRAK Perubahan sistem perizinan berusaha di Indonesia menuntut penyesuaian regulasi daerah, termasuk pengaturan usaha toko swalayan di Kabupaten Sampang. Persoalan utama penelitian ini adalah kesesuaian ketentuan daerah dengan perkembangan perizinan berusaha berbasis risiko serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan pasar rakyat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tahapan penelitian meliputi inventarisasi peraturan yang relevan, penelaahan substansi hukum, serta perbandingan ketentuan daerah dengan kerangka regulasi nasional mengenai perizinan berusaha dan perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Sampang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai landasan penataan perdagangan. Meskipun demikian, pengaturan perizinan daerah masih memerlukan evaluasi, terutama terhadap Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2019 yang disusun dalam konteks sistem perizinan sebelumnya. Penyesuaian diperlukan untuk memastikan keselarasan prosedur perizinan dengan perkembangan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan batas kewenangan pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi perlu dilakukan secara terukur melalui pemeriksaan kesesuaian norma, penyempurnaan ketentuan yang relevan, serta penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan UMKM serta pasar rakyat.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Hartanto et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: