Budaya digital telah menjadi bagian dari pengalaman sehari-hari anak, sedangkan pendidikan Islam menempatkan fitrah sebagai dasar pembinaan keimanan dan akhlak. Penelitian ini bertujuan menelaah makna fitrah menurut Al-Qur'an dan hadis, menganalisis peluang serta tantangan budaya digital, dan merumuskan strategi pendidikan bagi keluarga serta lembaga pendidikan anak usia dini. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan kajian literatur integratif. Bahan kajian mencakup 15 publikasi akademik terbitan 2021–2026, QS. Ar-Rum ayat 30, dan hadis sahih mengenai fitrah anak. Data dihimpun melalui dokumentasi, kemudian dianalisis dengan analisis isi tematik, perbandingan antarsumber, dan sintesis interpretatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa teknologi tidak dengan sendirinya memelihara ataupun merusak fitrah. Makna pendidikannya ditentukan oleh kesesuaian konten dengan usia, keterlibatan orang dewasa, pembiasaan keluarga, dan kualitas interaksi langsung. Kajian pengasuhan keluarga Muslim memperlihatkan keragaman pola pembatasan dan pendampingan, sedangkan bukti internasional menunjukkan hubungan positif yang kecil antara penggunaan media bersama orang dewasa dan hasil belajar anak. Penelitian ini merumuskan kerangka konseptual Integrasi Fitrah, Budaya Digital, dan Pendampingan Edukatif yang menghubungkan landasan keagamaan, perkembangan anak, lingkungan digital, dan keteladanan pendidik. Implikasinya berupa pendampingan konten, penguatan rutinitas ibadah, pembiasaan adab, permainan aktif, dan kerja sama keluarga dengan lembaga PAUD. Kerangka tersebut masih bersifat konseptual sehingga memerlukan pengujian melalui penelitian lapangan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Werawati et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: