Changes in mineral and coal mining regulations in Indonesia necessitate a review of the consistency of regional regulations with developments in national law. In Maluku Province, Regional Regulation No. 18 of 2014 concerning Mineral and Coal Mining Management was established under a legal framework that differs from the provisions introduced following the enactment of Law No. 23 of 2014, Law No. 3 of 2020, and Law No. 2 of 2025. This study aims to analyze the urgency of establishing a new regional regulation, focusing on legal harmonization, the distribution of governmental authority, and mining management requirements that reflect Maluku’s regional characteristics. The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The analysis involves identifying legal materials, examining relevant provisions, comparing regional regulations with national legislation, and developing legal arguments through descriptive-analytical analysis. The findings indicate that Regional Regulation No. 18 of 2014 needs to be evaluated to assess the consistency of its provisions concerning governmental authority, licensing, guidance and supervision, environmental protection, and community interests. The study concludes that updating the regional regulatory framework should be considered on the basis of a systematic normative evaluation, while respecting the limits of regional governmental authority and the characteristics of Maluku as an archipelagic province. Such efforts are expected to strengthen legal certainty and promote orderly, equitable, and sustainable mining management. ABSTRAK Perubahan regulasi pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia menuntut peninjauan terhadap kesesuaian peraturan daerah dengan perkembangan hukum nasional. Di Provinsi Maluku, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dibentuk dalam kerangka hukum yang berbeda dari ketentuan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan peraturan daerah baru dengan menitikberatkan pada keselarasan norma, pembagian kewenangan pemerintahan, dan kebutuhan pengelolaan pertambangan sesuai karakteristik wilayah Maluku. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui identifikasi bahan hukum, penelaahan ketentuan yang relevan, perbandingan pengaturan daerah dengan peraturan nasional, serta penyusunan argumentasi hukum secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 2014 perlu dievaluasi untuk menilai kesesuaian pengaturan mengenai kewenangan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa pembaruan regulasi daerah perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi normatif yang sistematis, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah dan karakteristik Maluku sebagai provinsi kepulauan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum dan mendorong pengelolaan pertambangan yang tertib, adil, serta berkelanjutan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Arwanto et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: