This study finds that state financial loss arising from public policy cannot automatically constitute a basis for the criminal liability of state officials. Under the construction of Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Anti-Corruption Law, state financial loss forms part of the overall elements of the offense and must be proven together with an unlawful act or abuse of authority, a causal relationship, and fault. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through an analysis of the Anti-Corruption Law, the Government Administration Law, court decisions, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings establish a normative construction in which the element of fault serves as the principal parameter for determining the boundaries of the criminal liability of state officials in public policymaking. This parameter distinguishes losses arising as a consequence of policy risk or policy failure from losses resulting from unlawful acts or abuse of authority. Even an actual state financial loss is insufficient to impose criminal liability in the absence of a causal relationship and fault that can be attributed criminally to the official. Conversely, administrative legality does not exclude criminal liability where a deviation in the exercise of authority, a causal relationship with the state financial loss, and the element of fault are proven. Accordingly, the resulting legal construction places the element of fault as the boundary between policy risk, administrative responsibility, and criminal liability. Penelitian ini menemukan bahwa kerugian keuangan negara dalam kebijakan publik tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pertanggungjawaban pidana pejabat negara. Dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, kerugian negara merupakan bagian dari keseluruhan unsur delik yang harus dibuktikan bersama perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, dan unsur kesalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menemukan konstruksi normatif bahwa unsur kesalahan merupakan parameter utama untuk menentukan batas pertanggungjawaban pidana pejabat negara dalam pengambilan kebijakan publik. Parameter tersebut membedakan kerugian yang timbul sebagai konsekuensi risiko atau kegagalan kebijakan dari kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara yang nyata sekalipun tidak cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana apabila tidak terdapat hubungan kausal dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sebaliknya, kebijakan yang secara administratif sah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat penyimpangan penggunaan kewenangan, hubungan kausal dengan kerugian negara, dan unsur kesalahan. Dengan demikian, konstruksi hukum yang dihasilkan menempatkan unsur kesalahan sebagai batas antara risiko kebijakan, tanggung jawab administratif, dan pertanggungjawaban pidana.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Poniman et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: