Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Penelitian ini menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing dan tanggung jawab perdatanya di wilayah hukum Polsek Bangko Bagan Siapi-api serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Sumber utama penelitian dirancang berasal dari wawancara, observasi, dan dokumentasi yang berkaitan dengan aparat kepolisian, pelaku, nelayan atau masyarakat pesisir, serta petugas pengawas perikanan. Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar penegakan, pelaksanaan penegakan hukum dilakukan melalui tahapan penerimaan informasi, penyelidikan, penyidikan, pengamanan barang bukti, koordinasi dengan instansi terkait, dan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hambatan utama yang teridentifikasi dalam analisis meliputi keterbatasan sarana patroli, luas wilayah pengawasan, keterbatasan personel, koordinasi antarinstansi, kesadaran hukum masyarakat, dan faktor ekonomi. Tanggung jawab perdata dapat digugat kepada pelaku jika terbukti merugikan negara dan/atau masyarakat sebagaimana ketentuan hukum.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Saputra et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: