Answers are grounded in this paper and cite their sources.
This study aims to analyze and strengthen legal protection for tourists in ASEAN through a comparative examination of Indonesia, Thailand, Singapore, and Vietnam. It focuses on identifying similarities, differences, and potential gaps in the legal frameworks governing tourist rights, safety, tourism business liability, information transparency, dispute resolution, and remedies for losses. This study employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative legal approaches. Legal materials are collected through a literature review and examination of relevant legislation and legal documents, then analyzed qualitatively through legal interpretation and cross-country comparison. The findings indicate that all four countries have legal frameworks relevant to tourist protection, although they differ in regulatory structures, the scope of protection, the allocation of business liability, and mechanisms for handling complaints and resolving disputes. Based on these findings, the study proposes the ASEAN Tourist Legal Security Index as a preliminary conceptual framework consisting of six dimensions: clarity of tourists’ rights, safety and security, liability of tourism business operators, transparency of information and contracts, access to complaints and dispute resolution, and remedies for losses. The proposed index may provide a structured basis for identifying regulatory gaps and formulating recommendations to strengthen tourist protection across ASEAN. However, further refinement of operational indicators, verification of legal sources, and methodological validation are necessary before the index can be applied as a reliable cross-country assessment instrument. This study contributes to the development of comparative tourism law and offers a conceptual foundation for improving legal certainty and regional cooperation while respecting the legal systems of individual ASEAN member states. Keywords: Tourist Legal Protection; Legal Certainty; Comparative Law; ASEAN. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memperkuat perlindungan hukum bagi wisatawan di kawasan ASEAN melalui kajian perbandingan hukum di Indonesia, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Penelitian ini berfokus pada identifikasi persamaan, perbedaan, dan potensi kesenjangan dalam kerangka hukum yang mengatur hak wisatawan, keselamatan dan keamanan, tanggung jawab pelaku usaha pariwisata, transparansi informasi, penyelesaian sengketa, serta pemulihan kerugian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan perbandingan antarnegara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat negara memiliki kerangka hukum yang relevan untuk perlindungan wisatawan, meskipun terdapat perbedaan dalam struktur regulasi, cakupan perlindungan, pembagian tanggung jawab pelaku usaha, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan ASEAN Tourist Legal Security Index sebagai kerangka konseptual awal yang terdiri atas enam dimensi, yaitu kejelasan hak wisatawan, keselamatan dan keamanan, tanggung jawab pelaku usaha pariwisata, transparansi informasi dan kontrak, akses terhadap pengaduan dan penyelesaian sengketa, serta pemulihan kerugian. Indeks yang diusulkan dapat menjadi dasar yang terstruktur untuk mengidentifikasi kesenjangan pengaturan dan merumuskan rekomendasi guna memperkuat perlindungan wisatawan di kawasan ASEAN. Namun, penyempurnaan indikator operasional, verifikasi sumber hukum, dan validasi metodologis lebih lanjut diperlukan sebelum indeks tersebut dapat digunakan sebagai instrumen penilaian lintas negara yang andal. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian perbandingan hukum pariwisata serta menawarkan landasan konseptual untuk meningkatkan kepastian hukum dan kerja sama regional dengan tetap menghormati sistem hukum masing-masing negara anggota ASEAN. Kata kunci: Perlindungan Hukum Wisatawan; Kepastian Hukum; Perbandingan Hukum; ASEAN.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Hasibuan et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: