Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Posbakum dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, ruang lingkup kewenangannya, serta relevansinya dalam penyelenggaraan pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Mentok. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Posbakum memiliki kedudukan sebagai sarana pelayanan hukum dalam lingkungan pengadilan yang mendukung akses terhadap keadilan melalui informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kedudukan Posbakum perlu dibedakan dari pemberi bantuan hukum yang memberikan pendampingan atau pembelaan dalam proses perkara. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas bantuan hukum memerlukan kejelasan fungsi, informasi layanan, aksesibilitas, dan keterhubungan Posbakum dengan mekanisme bantuan hukum cuma-cuma lainnya. Kata Kunci: Pos Bantuan Hukum, bantuan hukum, masyarakat tidak mampu, akses terhadap keadilan, Pengadilan Negeri Mentok.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Hidayat et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: