The use of Artificial Intelligence (AI) in public services offers opportunities to improve the efficiency of government administration while raising legal concerns regarding the legitimacy of authority, decision-making transparency, and legal accountability. This study aims to analyze the legal status of AI in governmental decision-making and identify the parties responsible for decisions made with the assistance of such technology. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. Legal materials were collected through a literature review, classified, and analyzed qualitatively by examining relevant legal provisions in relation to the concepts of governmental authority, accountability, and the protection of public rights. The findings indicate that existing regulations have not yet established a comprehensive and specific legal framework governing all aspects of accountability for AI-assisted governmental decision-making. Accordingly, AI should be positioned as a supporting instrument, while the authority to make and issue decisions must remain grounded in applicable legislation. Legal responsibility remains with the authorized government bodies or officials, in accordance with the applicable legal basis and form of accountability. The use of AI must be accompanied by verification of system outputs, compliance with the General Principles of Good Governance, transparency, and personal data protection. This study emphasizes the need for AI governance that ensures the legality of administrative decisions, government accountability, and the availability of mechanisms through which the public can seek review and correction. ABSTRAK Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan publik membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan, tetapi sekaligus memunculkan persoalan mengenai keabsahan kewenangan, transparansi keputusan, dan pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AI dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan dengan bantuan teknologi tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diklasifikasikan dan dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum yang relevan dengan konsep kewenangan pemerintahan, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penggunaan AI dalam pengambilan keputusan pemerintahan belum membentuk kerangka hukum yang secara khusus dan menyeluruh mengatur seluruh aspek pertanggungjawabannya. AI karena itu perlu ditempatkan sebagai instrumen pendukung, sedangkan kewenangan pengambilan dan penetapan keputusan tetap harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan dasar dan bentuk pertanggungjawaban yang berlaku. Penggunaan AI harus disertai verifikasi keluaran sistem, penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, transparansi, serta pelindungan data pribadi. Penelitian ini menegaskan perlunya tata kelola AI yang menjamin keabsahan keputusan, akuntabilitas pemerintah, dan tersedianya mekanisme koreksi bagi masyarakat.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Rumihin et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: