The use of Artificial Intelligence (AI) in customer risk assessment offers Islamic financial institutions opportunities to process information more systematically, while also raising legal concerns regarding the limits of technological authority and legal accountability for financing decisions. This study aims to examine the position of AI in customer risk assessment and the legal responsibilities of Islamic financial institutions in its application. The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The analysis involves examining legal provisions concerning Islamic banking, personal data protection, customer protection, and technology governance, followed by an assessment of these provisions in relation to the principles of prudence and accountability in AI utilization. The findings indicate that AI can support data processing, identify risk patterns, and provide information to inform the assessment of prospective customers’ financing eligibility. However, algorithmic outputs cannot replace the professional judgment and legal responsibility of the institution authorized to make financing decisions. Islamic financial institutions remain obligated to supervise analytical outputs, ensure that data are used in accordance with applicable regulations, and maintain fairness, information security, and compliance with Sharia principles. This study concludes that AI implementation must be supported by adequate governance and meaningful human oversight to ensure that technological efficiency remains balanced with customer legal protection and accountability for financing decisions. ABSTRAK Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penilaian risiko nasabah membuka peluang bagi lembaga keuangan syariah untuk mengolah informasi secara lebih sistematis, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan teknologi dan pertanggungjawaban hukum atas keputusan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AI dalam proses penilaian risiko nasabah serta tanggung jawab lembaga keuangan syariah atas penggunaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan melalui penelaahan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perbankan syariah, pelindungan data pribadi, perlindungan nasabah, dan tata kelola teknologi, kemudian dikaitkan dengan konsep kehati-hatian serta akuntabilitas dalam penggunaan AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pemrosesan data, mengenali pola risiko, dan menyediakan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan calon nasabah. Namun, keluaran algoritma tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti penilaian dan tanggung jawab hukum lembaga yang berwenang mengambil keputusan pembiayaan. Lembaga keuangan syariah tetap berkewajiban mengawasi hasil analisis, memastikan penggunaan data sesuai ketentuan, serta menjaga keadilan, keamanan informasi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan AI perlu disertai tata kelola yang memadai dan pengawasan manusia agar efisiensi teknologi berjalan seimbang dengan perlindungan hukum nasabah dan akuntabilitas keputusan pembiayaan.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Marleno et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: