Answers are grounded in this paper and cite their sources.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menyatakan para terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023, serta menganalisis standar penilaian dan pembuktian unsur bersekongkol yang digunakan KPPU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. dengan sumber data utama bertumpu pada bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier sebagai instrumen pelengkap. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif-analitis, dipandu oleh Teori Kepastian Hukum, Teori Penafsiran Hukum, dan Teori Pembuktian Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum KPPU disusun secara sistematis dengan menguji unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, pengaturan pemenang tender, dan persaingan usaha tidak sehat, yang dibuktikan melalui kombinasi bukti langsung dan rangkaian bukti tidak langsung berupa kesamaan IP address, metadata, substansi dokumen, dan surat dukungan yang saling menguatkan. Penelitian ini merekomendasikan agar KPPU menyusun pedoman teknis penilaian bobot alat bukti dan parameter bukti digital, LKPP memperkuat sistem LPSE dengan fitur deteksi dini persekongkolan, pelaku usaha menghindari praktik pinjam bendera, dan peneliti selanjutnya mengembangkan kajian komparatif mengenai standar pembuktian digital.
No takes yet. Share an insight, caveat, or question.
Asri et al. (2026) studied this question.
Synapse has enriched 5 closely related papers on similar clinical questions. Consider them for comparative context: